1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang digunakan untuk pencairan Dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Karena Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), manipulasi dokumen dalam proses pencairan anggaran berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
3. Asas Hukum Pidana
GMNI Malaka menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara bukan merupakan perkara yang otomatis selesai hanya karena adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait. Penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
