Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

GMNI Malaka Kecam Keras Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah SDK Manumuti untuk Pencairan Dana BOS

Avatar photo
×

GMNI Malaka Kecam Keras Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah SDK Manumuti untuk Pencairan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
GMNI Malaka Kecam Keras Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah SDK Manumuti untuk Pencairan Dana BOS
Oplus_16908288

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang digunakan untuk pencairan Dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Baca Juga :  Babak Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen BOS SDK Manumuti, Muncul Nama Anak Kepala Sekolah sebagai Penjaga Sekolah yang Dipertanyakan Guru

Karena Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), manipulasi dokumen dalam proses pencairan anggaran berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Esthon Foenay: “Tidak Ada yang Mustahil bagi Tuhan”

3. Asas Hukum Pidana

GMNI Malaka menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara bukan merupakan perkara yang otomatis selesai hanya karena adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait. Penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Example floating