Hukum Kriminal

Jangan Kambinghitamkan Peladang, PMKRI Sintang Pertahankan Perda Karhutla Kalbar

Reporter: amor |  Editor: admin
Jangan Kambinghitamkan Peladang, PMKRI Sintang Pertahankan Perda Karhutla Kalbar
Ketua PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus Periode 2025–2026, Wila Yohana

Jangan Kambinghitamkan Peladang, PMKRI Sintang Pertahankan Perda Karhutla Kalbar

Sintang, ReformaNews.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai membutuhkan penanganan yang komprehensif. Persoalan karhutla tidak semestinya diselesaikan dengan menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam maupun mencabut regulasi yang mengakomodasi kearifan lokal masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Pandangan tersebut disampaikan Ketua PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus Periode 2025–2026, Wila Yohana, dalam rilis yang diterima ReformaNews.com, 25 Agustus 2026, menyikapi wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Menurut Wila, karhutla merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghapus sebuah regulasi. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, pemadaman, edukasi masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Exit mobile version