Ia juga menyoroti bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian. Namun, seluruh proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang tuntas sehingga perkara dinilai patut diproses melalui mekanisme hukum.
“Kami meminta Kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menegakkan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada kesan lambannya penanganan perkara yang telah melalui beberapa kali mediasi namun tidak mencapai penyelesaian,” ujarnya.
ITAKANRAI Kupang juga menghormati rencana penyidik untuk menggelar perkara guna menentukan penerapan pasal yang sesuai. Menurutnya, apakah perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP atau dugaan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini bermula dari hilangnya seekor sapi milik Wilhelmina Lay yang diduga dijerat di kawasan padang penggembalaan di Desa Oenaek, Kecamatan Laenmanen. Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya kawat yang diduga digunakan untuk menjerat sapi serta tumpukan kotoran sapi di sekitar lokasi.














