Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Melkianus Conterius Seran: Kami Membela Terduga Pelaku, Bukan Pelaku Pembunuhan

Avatar photo
×

Melkianus Conterius Seran: Kami Membela Terduga Pelaku, Bukan Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Melkianus Conterius Seran: Kami Membela Terduga Pelaku, Bukan Pelaku Pembunuhan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Menurutnya, terdapat bagian krusial pada adegan ke-15, 16, dan 17 yang dinilai menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat dalam peristiwa tersebut.

Melkianus menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Malaka, termasuk rekonstruksi pada hari ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Cuma Ingin Pastikan Wartawan atau Bukan, Vicky Nahak Laporkan Vester LN ke Polres Belu

“Soal kesalahan merupakan ranah pengadilan. Kami tidak membela tindakan pembunuhan, tetapi membela orang yang diduga melakukan. Artinya, masih ada proses pembuktian lebih lanjut di persidangan untuk menentukan bersalah atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemalsuan Surat? Kuasa Hukum Blandina Luruk Lawan! Tuduhan Naik Penyidikan Dinilai Obstruction of Truth!”

Selain itu, dalam jumpa pers resmi tersebut, ia juga menjelaskan asas lex favor reo, yakni prinsip hukum pidana yang mewajibkan hakim menerapkan ketentuan yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan hukum setelah perbuatan pidana dilakukan.

Example floating