Menurutnya, terdapat bagian krusial pada adegan ke-15, 16, dan 17 yang dinilai menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat dalam peristiwa tersebut.
Melkianus menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Malaka, termasuk rekonstruksi pada hari ini.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Soal kesalahan merupakan ranah pengadilan. Kami tidak membela tindakan pembunuhan, tetapi membela orang yang diduga melakukan. Artinya, masih ada proses pembuktian lebih lanjut di persidangan untuk menentukan bersalah atau tidak,” tegasnya.
Selain itu, dalam jumpa pers resmi tersebut, ia juga menjelaskan asas lex favor reo, yakni prinsip hukum pidana yang mewajibkan hakim menerapkan ketentuan yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan hukum setelah perbuatan pidana dilakukan.














