Hukum Kriminal

Pimpinan Oan Kiak: “Hari Senin Baru Diurus”, Kuasa Hukum Nilai Korban Butuh Kepastian dan Tanggung Jawab

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Pimpinan Oan Kiak: "Hari Senin Baru Diurus", Kuasa Hukum Nilai Korban Butuh Kepastian dan Tanggung Jawab

Pimpinan Oan Kiak: “Hari Senin Baru Diurus”, Kuasa Hukum Nilai Korban Butuh Kepastian dan Tanggung Jawab

Malaka, Reformanews.com – Dugaan tidak didaftarkannya seorang pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan serius dalam kasus kecelakaan kerja yang menimpa Arnoldus Tonbesi, karyawan salah satu unit usaha Koperasi Oan Kiak. Kuasa hukum korban menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka perusahaan patut diduga telah mengabaikan kewajiban hukum dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Korban diketahui mengalami kecelakaan saat sedang menjalankan tugas pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Boas, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Dalam insiden itu, mata korban tertikam besi beton hingga menyebabkan luka serius dan berujung pada cacat tetap.

Kuasa hukum korban, Yanuarius Min Tabati, menjelaskan bahwa kliennya bukan orang baru di perusahaan tersebut. Menurutnya, Arnoldus telah bekerja selama lebih dari satu tahun. Meski sempat diberhentikan, beberapa waktu lalu korban kembali diaktifkan sebagai karyawan dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya hingga akhirnya mengalami kecelakaan kerja.

Exit mobile version