Hukum Kriminal

Pimpinan Oan Kiak: “Hari Senin Baru Diurus”, Kuasa Hukum Nilai Korban Butuh Kepastian dan Tanggung Jawab

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Pimpinan Oan Kiak: "Hari Senin Baru Diurus", Kuasa Hukum Nilai Korban Butuh Kepastian dan Tanggung Jawab

“Yang menjadi pertanyaan kami, apabila klien kami sudah bekerja lebih dari satu tahun dan kemudian kembali diaktifkan sebagai karyawan, apakah selama itu ia tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini yang akan kami telusuri dan minta penjelasan secara resmi dari pihak perusahaan,” ujar Yanuarius.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, tetapi menyangkut hak dasar pekerja yang telah dijamin oleh negara. Ia menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial kepada setiap tenaga kerja yang dipekerjakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Yanuarius juga menyoroti dugaan tidak adanya jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk pembiayaan pengobatan, perawatan, hingga santunan apabila pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Exit mobile version