Hukum Kriminal

Diduga Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Oan Kiak Terancam Langgar Aturan Perlindungan Tenaga Kerja

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Oan Kiak Terancam Langgar Aturan Perlindungan Tenaga Kerja

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak kecelakaan terjadi pada 4 Februari 2026 hingga pertengahan Juni 2026, korban masih menjalani pengobatan dan kontrol rutin di RSU Ben Mboi Kupang. Untuk setiap kali kontrol, korban dan keluarganya harus melakukan perjalanan dari Kefamenanu menuju Kupang, yang tentu membutuhkan biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan hidup selama berada di kota tujuan.

“Pengobatan klien kami dilakukan di RSU Ben Mboi Kupang. Setiap kali harus kontrol, korban bersama keluarga harus berangkat dari Kefa ke Kupang. Biaya perjalanan, makan minum, tempat tinggal sementara, dan kebutuhan lainnya tentu tidak sedikit. Hal-hal seperti ini seharusnya dipahami dan menjadi tanggung jawab moral maupun hukum dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Menurut kuasa hukum, pihak perusahaan hanya memberikan bantuan biaya operasional yang diperkirakan sekitar Rp2 juta, sementara beban biaya pengobatan sebagian besar harus ditanggung oleh keluarga korban. Bahkan, untuk membiayai operasi, perawatan, dan kontrol rutin, keluarga terpaksa meminjam uang dari pihak lain dengan bunga pinjaman yang cukup besar.

Exit mobile version