Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Misteri Hotel Kamar 401: Pengakuan Mengejutkan, Namun Belum Berujung Tersangka

Avatar photo
×

Misteri Hotel Kamar 401: Pengakuan Mengejutkan, Namun Belum Berujung Tersangka

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Misteri Hotel Kamar 401: Pengakuan Mengejutkan, Namun Belum Berujung Tersangka

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai petunjuk penting dalam mengungkap penyebab kematian MH. Namun, perkembangan berikutnya justru memunculkan polemik baru.

Alih-alih ditetapkan sebagai tersangka, EB dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sesuai batas waktu yang diatur undang-undang. Penyidik beralasan bahwa alat bukti yang dimiliki saat ini belum cukup untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari tim forensik.
“Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta atas perbuatannya, sehingga yang bersangkutan dipulangkan dulu dan diwajibkan lapor. Semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  SIT Darul Fikri Makassar Melangkah ke Level Internasional, Bangun Fasilitas Kolam Renang Baru

Penjelasan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa seseorang yang telah memberikan keterangan terkait dugaan perbuatannya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan tidak semata-mata bertumpu pada pengakuan.

Example floating