Ia mengingatkan prinsip hukum in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan jelas.
Selain itu, terdapat asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian perkara pidana, keraguan tersebut harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Berdasarkan pertimbangan itulah, tim penasihat hukum menilai putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan putusan yang sejalan dengan fakta persidangan dan prinsip-prinsip hukum pidana.
Terhadap putusan tersebut, Melkianus juga menyinggung ketentuan KUHAP dan SEMA terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.
