Malaka, ReformaNews.com — PT IDK resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang disertai dugaan perusakan tanggul penahan dan pengambilan material tanah di wilayah Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, ke Polres Malaka, Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/238/X/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Berdasarkan dokumen itu, laporan diterima pada 26 Oktober 2026 pukul 17.07 WITA.
Dalam laporan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Malaka serta PT Mushaf Karya Perdana disebut sebagai pihak terlapor. Pelapor menduga aktivitas di lahan milik PT IDK dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pengelola perusahaan.
Kuasa hukum PT IDK, Silvester Nahak,SH saat menggelar konferensi pers di Betun pada Senin (26/10/2026), mengapresiasi Polres Malaka yang telah menerima laporan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.
