Hukum Kriminal

Empat Terdakwa Divonis Bebas, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Buktikan Unsur Niat Jahat Tak Terpenuhi

Reporter: amor |  Editor: admin
Empat Terdakwa Divonis Bebas, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Buktikan Unsur Niat Jahat Tak Terpenuhi
Foto, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Bersama Empat terdakwa yang divonis Bebas di PN Kefamenanu

Unsur Mens Rea Tidak Terbukti
Menanggapi putusan tersebut, Melkianus Conterius Seran menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat dan benar menurut hukum. Menurutnya, pertimbangan hakim relevan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu hal mendasar yang menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut adalah tidak terbuktinya unsur mens rea atau niat jahat dari para terdakwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Dalam doktrin hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur actus reus (unsur perbuatan) dan mens rea (unsur kesalahan atau sikap batin). Dalam perkara pencurian, unsur niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum menjadi bagian penting yang harus dibuktikan.

Menurut Melkianus, unsur tersebut tidak berhasil dibuktikan oleh Penuntut Umum.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, sapi ditemukan telah mati akibat terjerat di luar pagar kebun milik Terdakwa I Martinus Fatin.

Exit mobile version