Banding Kandas, Dalil Tak Berkutik—Klau: Putusan Bicara, Pidana Menanti
Kupang, Reformanews.com – Putusan Pengadilan Tinggi Kupang menjadi penegas arah perkara sengketa lahan di Kabupaten Malaka. Dalam amar putusan Nomor 53/PDT/2026/PT KPG, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb tertanggal 4 Februari 2026—sebuah putusan yang kini berdiri kokoh di atas landasan hukum yang tak mudah digoyahkan.
Di ruang banding, berbagai dalil yang diajukan pihak pembanding seolah diuji oleh terang hukum. Namun pada akhirnya, argumentasi tersebut tak mampu menandingi kekuatan bukti yang diajukan pihak penggugat, terutama keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00548 yang menjadi pijakan utama perkara ini.
Kuasa hukum penggugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan, melainkan peneguhan bahwa hukum bekerja melalui pembuktian, bukan sekadar klaim.
“Putusan ini sudah sangat jelas. Hak klien kami diakui secara hukum, dan seluruh dalil yang diajukan tidak terbukti,” ujarnya tegas.
Majelis Hakim juga menilai tindakan memasuki lahan tanpa izin serta melakukan penebangan pohon sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penilaian ini menjadi garis batas yang tegas antara klaim dan konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
