Sapi tersebut sebelumnya masuk ke kebun milik Terdakwa I Martinus Fatin dan Terdakwa II Bernadus Beli, kemudian merusak tanaman yang berada di lahan tersebut sebelum akhirnya terjerat oleh perangkap yang dipasang Terdakwa I di dalam kebunnya.
Menurut tim penasihat hukum, pemasangan jerat tersebut bukan merupakan tindakan mengambil ternak milik orang lain, melainkan upaya mempertahankan tanaman dan harta benda milik para terdakwa.
Dengan demikian, tidak terdapat tindakan yang ditujukan untuk memindahkan penguasaan sapi dari pemiliknya ke dalam penguasaan terdakwa secara melawan hukum.
Melaporkan Penemuan Sapi ke Pemerintah Desa
Hal lain yang menjadi perhatian dalam pembelaan adalah tindakan Terdakwa I Martinus Fatin yang melaporkan penemuan sapi yang terkena jerat ke Kantor Desa Hauteas.
Menurut Melkianus, tindakan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa tidak memiliki maksud untuk menyembunyikan ataupun menguasai sapi tersebut secara sepihak.
Bahkan, Terdakwa I tidak pernah menyatakan dirinya sebagai pemilik sapi dan sejak awal mengakui bahwa pemilik ternak tersebut belum diketahui.
