Hukum Kriminal

Empat Terdakwa Divonis Bebas, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Buktikan Unsur Niat Jahat Tak Terpenuhi

Reporter: amor |  Editor: admin
Empat Terdakwa Divonis Bebas, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Buktikan Unsur Niat Jahat Tak Terpenuhi
Foto, Melkianus Conterius Seran dan Tim Advokat Bersama Empat terdakwa yang divonis Bebas di PN Kefamenanu

Sapi tersebut sebelumnya masuk ke kebun milik Terdakwa I Martinus Fatin dan Terdakwa II Bernadus Beli, kemudian merusak tanaman yang berada di lahan tersebut sebelum akhirnya terjerat oleh perangkap yang dipasang Terdakwa I di dalam kebunnya.

Menurut tim penasihat hukum, pemasangan jerat tersebut bukan merupakan tindakan mengambil ternak milik orang lain, melainkan upaya mempertahankan tanaman dan harta benda milik para terdakwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Dengan demikian, tidak terdapat tindakan yang ditujukan untuk memindahkan penguasaan sapi dari pemiliknya ke dalam penguasaan terdakwa secara melawan hukum.

Melaporkan Penemuan Sapi ke Pemerintah Desa

Hal lain yang menjadi perhatian dalam pembelaan adalah tindakan Terdakwa I Martinus Fatin yang melaporkan penemuan sapi yang terkena jerat ke Kantor Desa Hauteas.

Menurut Melkianus, tindakan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa tidak memiliki maksud untuk menyembunyikan ataupun menguasai sapi tersebut secara sepihak.

Bahkan, Terdakwa I tidak pernah menyatakan dirinya sebagai pemilik sapi dan sejak awal mengakui bahwa pemilik ternak tersebut belum diketahui.

Exit mobile version