Pasal-pasal tersebut dicantumkan pelapor berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum, perusakan barang milik orang lain, dan pencurian.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Pencantuman pasal dalam laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang dilaporkan bersalah.
Sil Nahak menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
PT IDK Klaim Memiliki Hak Sewa atas Lahan Tambak Garam
PT IDK menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan usaha pengelolaan garam di Kabupaten Malaka sejak 2017. Selama beroperasi, perusahaan mengaku telah dua kali melakukan panen garam, dan salah satu kegiatan panen tersebut sempat ditinjau oleh mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Perusahaan menyatakan menjalankan kegiatan usahanya di atas lahan masyarakat dengan sistem sewa-menyewa. Menurut PT IDK, perjanjian sewa dibuat melalui notaris FX. Bambang di Atambua dan kewajiban pembayaran sewa kepada pemilik lahan telah dipenuhi.














