Perusahaan kemudian mengaku melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana selaku pihak yang disebut sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan terkait Proyek Kampung Nelayan Merah Putih.
Melalui somasi tertanggal 6 Oktober 2026, PT IDK meminta penghentian pekerjaan serta penarikan peralatan, properti, dan personel dari lokasi dalam waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterbitkan.
Menurut PT IDK, pekerjaan sempat dihentikan setelah somasi disampaikan. Namun, perusahaan mengaku kembali menerima informasi pada 15 Oktober 2026 bahwa aktivitas pekerjaan berlangsung lagi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pengelola lahan.
PT IDK juga menyebutkan bahwa pihak kontraktor sebelumnya meminta kesempatan untuk bertemu dan menjelaskan persoalan penggunaan lahan. Perusahaan mengaku telah menawarkan sejumlah pilihan waktu pertemuan, tetapi pertemuan tersebut tidak terlaksana.
Persoalan semakin rumit setelah PT IDK menyatakan menerima surat permohonan izin penggunaan lahan dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka pada 12 Oktober 2026. Perusahaan mengaku telah menjawab melalui WhatsApp bahwa mereka tidak bersedia memberikan izin penggunaan lahan tersebut.














