Bria juga menyebut telah berkoordinasi dengan Ketua PMKRI Cabang Kupang untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga ke tingkat Polda NTT. Ia menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan terus menekan agar tidak ada impunitas terhadap aparat pelaku kekerasan.
Dalam penjelasannya, Bria mengungkap bahwa laporan korban juga menyinggung dua anggota polisi lain yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
“Dari keterangan korban, dua oknum lain ikut terlibat saat kejadian. Salah satunya bahkan berada di Kantor Polsek Malaka Sasitamean ketika Bripka Andre Boro melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban,” ujarnya.
GMNI menilai kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan, termasuk dugaan keterlibatan oknum lain agar tidak ada pelaku yang lolos dari tanggung jawab hukum.
Menanggapi desakan GMNI, Propam Polres Malaka menyatakan akan mendalami laporan yang diajukan oleh korban.
“Laporan saudara Gaudensius Manek dan Melkianus Yori Nahak akan kami dalami. Propam akan memproses sesuai prosedur dan kode etik yang berlaku,”
— Perwakilan Propam Polres Malaka














