Menurut Kejaksaan Agung, sistem penanganan perkara dibangun berdasarkan kerja kelembagaan yang melibatkan tim penyidik, jaksa, auditor, dan berbagai unsur pendukung lainnya sehingga tidak bergantung pada figur tertentu.
Karena itu, seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun pengembangan perkara yang saat ini sedang berjalan tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal,” ujar Anang.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik mengingat selama menjabat sebagai Jampidsus, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional. Berbagai kasus yang ditangani Jampidsus dalam beberapa tahun terakhir turut memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang aktif dalam pemberantasan korupsi.
Di akhir keterangannya, Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan prematur sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.














