Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal

Avatar photo
×

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal

Sebarkan artikel ini
febrie-adriansyah-resmi-mundur-dari-jabatan-jampidsus-kejagung-pastikan-penanganan-perkara-tetap-berjalan-normal
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal. Febrie Ardiansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Foto dok Kejagung

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Menurut Kejaksaan Agung, sistem penanganan perkara dibangun berdasarkan kerja kelembagaan yang melibatkan tim penyidik, jaksa, auditor, dan berbagai unsur pendukung lainnya sehingga tidak bergantung pada figur tertentu.

Karena itu, seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun pengembangan perkara yang saat ini sedang berjalan tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal,” ujar Anang.

Baca Juga :  Vonis Bebas Yohanes Flori Bongkar Carut-Marut Penegakan Hukum di TWA Ruteng

Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik mengingat selama menjabat sebagai Jampidsus, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional. Berbagai kasus yang ditangani Jampidsus dalam beberapa tahun terakhir turut memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang aktif dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Ahli Forensik Tegaskan Visum Tak Bisa Tentukan Pelaku, PH Rivel Sila Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Di akhir keterangannya, Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan prematur sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Example floating