Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Divonis Pidana, IKAMAYO Desak DPD Partai Golkar NTT Pecat Adrianus Bria Seran dari Kursi Ketua DPD Malaka

Avatar photo
×

Divonis Pidana, IKAMAYO Desak DPD Partai Golkar NTT Pecat Adrianus Bria Seran dari Kursi Ketua DPD Malaka

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
divonis-pidana-ikamayo-desak-dpd-partai-golkar-ntt-pecat-adrianus-bria-seran-dari-kursi-ketua-dpd-malaka
Divonis Pidana, IKAMAYO Desak DPD Partai Golkar NTT Pecat Adrianus Bria Seran dari Kursi Ketua DPD Malaka

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“IKAMAYO mendesak DPP Golkar sebagai Partai Pohon Beringin untuk tidak menutup mata. Jangan sampai marwah partai tergadaikan oleh satu perbuatan kriminal dari kadernya,” tegas Afon Nahak, mantan Ketua IKAMAYO sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran: Kami Membela Terduga Pelaku, Bukan Pelaku Pembunuhan

Selain menyoroti status hukum ABS, IKAMAYO juga mengangkat persoalan lain yang dinilai berpotensi melanggar aturan, yakni dugaan rangkap jabatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Menurut mereka, ABS masih menjabat sebagai Ketua ASKAB PSSI Kabupaten Malaka di tengah posisinya sebagai pimpinan legislatif daerah.

Baca Juga :  Aspal Belum Sebulan Retak: Proyek Jalan Provinsi Teun-Halilulik Disorot Bau Korupsi

IKAMAYO menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 236 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pimpinan DPRD pada organisasi atau badan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan MA Selenggarakan Sertifikasi Hakim untuk Keadilan Pertanahan

Bagi IKAMAYO, rangkap jabatan di tengah persoalan hukum yang menjerat ABS semakin memperkuat alasan bagi partai dan lembaga legislatif untuk mengambil sikap tegas.

Example floating