PMKRI juga meminta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak bersikap pasif. Mereka menilai praktik penyelundupan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi masyarakat perbatasan.
Sebagai bentuk tekanan, PMKRI memberikan batas waktu tegas selama 5 × 24 jam kepada aparat terkait untuk menunjukkan langkah nyata dalam mengungkap jaringan penyelundupan tersebut. Jika tidak, organisasi ini menyatakan siap membuka data investigasi kepada publik dan menggelar aksi demonstrasi.
Di tengah kebijakan nasional yang terus didorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjaga efisiensi dan ketahanan energi, praktik penyelundupan BBM dinilai sebagai ancaman serius yang harus segera dihentikan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara di wilayah perbatasan. Kami akan terus mengawal sampai aktor intelektualnya terungkap,” pungkasnya.














