Jakarta, ReformaNews.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, menjelaskan kebijakan terkait alih status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di era Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan program transisi tenaga non-ASN ini akan terus berjalan.
“Ini adalah amanat dari Undang-Undang,” tegas Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (28/10/2024).
Kebijakan alih status ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Kementerian PANRB, yang meliputi langkah-langkah seperti memperjelas status tenaga non-ASN, melakukan pemetaan dan identifikasi, serta mendorong para honorer untuk mengikuti proses pendaftaran dan seleksi PPPK.
“Termasuk pengangkatan tenaga non-ASN pada tahun 2024,” tambah Rini.
Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang telah dimulai di era Presiden Joko Widodo. Pemerintah, kata Rini, berkomitmen untuk menghindari terjadinya PHK massal terhadap tenaga honorer.
“Prinsip kami adalah memastikan tidak ada PHK massal, pendapatan tenaga honorer tidak berkurang, dan anggaran tetap terkendali,” ujar Rini.














