Example floating
Example floating
Ekonomi

Menteri PANRB Ungkap Kebijakan Terbaru untuk Tenaga Honorer di Era Prabowo

Avatar photo
×

Menteri PANRB Ungkap Kebijakan Terbaru untuk Tenaga Honorer di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
ilustrasi honorer

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jakarta, ReformaNews.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, menjelaskan kebijakan terkait alih status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di era Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan program transisi tenaga non-ASN ini akan terus berjalan.

Baca Juga :  Peluang Pemangkasan Bi Rate, Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Menguat

“Ini adalah amanat dari Undang-Undang,” tegas Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (28/10/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Kebijakan alih status ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Kementerian PANRB, yang meliputi langkah-langkah seperti memperjelas status tenaga non-ASN, melakukan pemetaan dan identifikasi, serta mendorong para honorer untuk mengikuti proses pendaftaran dan seleksi PPPK.

Baca Juga :  Neraca Perdagangan Nusa Tenggara Timur Defisit US$ 0,31 Juta pada Agustus 2024

“Termasuk pengangkatan tenaga non-ASN pada tahun 2024,” tambah Rini.

Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang telah dimulai di era Presiden Joko Widodo. Pemerintah, kata Rini, berkomitmen untuk menghindari terjadinya PHK massal terhadap tenaga honorer.

Baca Juga :  Ketua Tim Kabupaten Malaka Pelaksana PKH Tegaskan Pendataan Ulang dan Perbaikan Data Penerima Bantuan

“Prinsip kami adalah memastikan tidak ada PHK massal, pendapatan tenaga honorer tidak berkurang, dan anggaran tetap terkendali,” ujar Rini.

Example floating