Jakarta, ReformaNews.Com – Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain gaji pokok, ada tunjangan serta fasilitas tambahan yang terkait dengan jabatan tersebut.
Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden?
Berdasarkan undang-undang, gaji pokok Presiden RI adalah 6 kali gaji pejabat negara tertinggi, yakni Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan, gaji Wakil Presiden setara 4 kali gaji pejabat tertinggi, yaitu Rp20,16 juta per bulan. Gaji pejabat tertinggi yang dijadikan acuan adalah sebesar Rp5,04 juta, sama dengan gaji Ketua DPR dan Ketua MPR.
Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden menerima tunjangan jabatan. Berdasarkan Keppres No. 68 Tahun 2001, berikut rinciannya:
- Presiden RI: Tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta.
- Wakil Presiden RI: Tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta.
Rincian Gaji Pejabat Lain
- Menteri: Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan jabatan Rp13,6 juta.
- Ketua DPR: Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan Rp67,7 juta.
- Ketua Mahkamah Agung: Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan Rp121,6 juta.














