Example floating
Example floating
Ekonomi

Ini Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI: Detail Sesuai Aturan Undang-Undang

Avatar photo
×

Ini Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI: Detail Sesuai Aturan Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
mengintip besaran gaji dan tunjangan presiden serta wakil presiden indonesia

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jakarta, ReformaNews.Com – Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain gaji pokok, ada tunjangan serta fasilitas tambahan yang terkait dengan jabatan tersebut.

Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden?

Berdasarkan undang-undang, gaji pokok Presiden RI adalah 6 kali gaji pejabat negara tertinggi, yakni Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan, gaji Wakil Presiden setara 4 kali gaji pejabat tertinggi, yaitu Rp20,16 juta per bulan. Gaji pejabat tertinggi yang dijadikan acuan adalah sebesar Rp5,04 juta, sama dengan gaji Ketua DPR dan Ketua MPR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden menerima tunjangan jabatan. Berdasarkan Keppres No. 68 Tahun 2001, berikut rinciannya:

  • Presiden RI: Tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta.
  • Wakil Presiden RI: Tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta.
Baca Juga :  Dirjen Penataan Agraria Harapkan Program Reforma Agraria Terus Berlanjut

Rincian Gaji Pejabat Lain

  • Menteri: Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan jabatan Rp13,6 juta.
  • Ketua DPR: Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan Rp67,7 juta.
  • Ketua Mahkamah Agung: Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan Rp121,6 juta.
Baca Juga :  Di Hadapan Bupati Kupang, HP2SK NTT Sebut Dinas Peternakan "Bobrok"

Rincian Gaji Pejabat Tinggi Negara Lainnya

Example floating