JAKARTA, ReformaNews.Com – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) tahun 2024 masih berlangsung, namun sejumlah honorer menghadapi kendala terkait persyaratan sertifikat keahlian.
Persyaratan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, yang menyebutkan bahwa pelamar PPPK harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari lembaga berwenang. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 23 ayat 1 huruf h, di mana sertifikat keahlian ini menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur bahwa pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi berhak mendapatkan tambahan nilai pada seleksi Kompetensi Teknis. Bobot sertifikat tersebut bisa mencapai 10% dari total nilai Kompetensi Teknis, tergantung pada persetujuan dari instansi pembina jabatan fungsional.
Namun, banyak tenaga honorer, terutama dari sektor teknis, mengalami kesulitan karena tidak memiliki sertifikat keahlian yang dibutuhkan. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, mengusulkan solusi agar rekan-rekan honorer mencari formasi PPPK yang tidak mensyaratkan sertifikat keahlian.
“Saya menyarankan teman-teman untuk mencari jabatan yang tidak memerlukan sertifikat dan menyesuaikan ijazah dengan lowongan yang tersedia,” kata Sahirudin.
Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan lintas dinas atau SKPD, asalkan masih dalam lingkup instansi yang sama. Sahirudin mengimbau agar tidak terpaku pada formasi di tempat mereka bertugas selama ini, karena beberapa jabatan, seperti pengadministrasi pemula, tidak mensyaratkan sertifikat.














