Jadwal Pengukuran Tak Lagi Misteri
Sulis mulai melengkapi dokumen permohonannya pada 31 Juli 2026. Hanya berselang tiga hari, ia mendapat pemberitahuan mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Informasi tersebut menjadi bagian penting dari perubahan pelayanan. Masyarakat tidak lagi sekadar menyerahkan berkas kemudian menunggu pemberitahuan tanpa mengetahui kapan tahapan berikutnya dilakukan.
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ambil PBT-nya,” kata Sulis.
Pengalaman tersebut menggambarkan tujuan utama layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni menghadirkan kepastian waktu dalam proses pendaftaran tanah.
Dalam skema ini, masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah dalam waktu maksimal lima hari.














