Example floating
Example floating
Berita

Tak Perlu Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Terjadwal Bikin Sertipikasi Tanah Lebih Cepat

Avatar photo
×

Tak Perlu Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Terjadwal Bikin Sertipikasi Tanah Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
tak-perlu-lagi-menunggu-tanpa-kepastian-pengukuran-terjadwal-bikin-sertipikasi-tanah-lebih-cepat
Tak Perlu Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Terjadwal Bikin Sertipikasi Tanah Lebih Cepat

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jadwal Pengukuran Tak Lagi Misteri

Sulis mulai melengkapi dokumen permohonannya pada 31 Juli 2026. Hanya berselang tiga hari, ia mendapat pemberitahuan mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Informasi tersebut menjadi bagian penting dari perubahan pelayanan. Masyarakat tidak lagi sekadar menyerahkan berkas kemudian menunggu pemberitahuan tanpa mengetahui kapan tahapan berikutnya dilakukan.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Raih Penghargaan Nasional, Transformasi Kota di Timur Indonesia Diakui

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ambil PBT-nya,” kata Sulis.

Pengalaman tersebut menggambarkan tujuan utama layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni menghadirkan kepastian waktu dalam proses pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Ketua Senat Mahasiswa STKIP Betun Soroti Maraknya Jual Eceran Pertalite Rp20 Ribu per Liter

Dalam skema ini, masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah dalam waktu maksimal lima hari.

Example floating