Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian atas bidang tanahnya, batas waktu tersebut bukan sekadar angka administratif. Kepastian jadwal membuat pemohon dapat menyiapkan waktu, menghadirkan pihak yang berkepentingan, hingga memastikan proses pengukuran berlangsung tanpa harus menunggu terlalu lama.
Dari Menunggu Menjadi Terjadwal
Perubahan paling terasa bagi Sulis adalah adanya kepastian mengenai kapan pengukuran dilakukan.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Hal serupa dirasakan Dewi Lestari, warga yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah.
Dewi membandingkan pengalaman sebelumnya dengan pelayanan melalui sistem Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya ia tidak mengetahui kapan pengukuran dilakukan maupun siapa petugas yang akan datang, kini informasi tersebut dapat diketahui sejak awal.














