Transformasi tersebut menunjukkan perubahan orientasi pelayanan pertanahan. Ukuran pelayanan publik tidak hanya terletak pada terselesaikannya dokumen, tetapi juga pada seberapa jelas masyarakat mengetahui tahapan dan waktu yang harus dilalui.
Bagi Sulis, pengalaman mendapatkan PBT dalam waktu kurang dari 12 hari menjadi bukti bahwa proses sertipikasi tidak selalu serumit yang dibayangkan.
Sementara bagi Dewi, kepastian jadwal menjadi nilai penting karena menghilangkan kebiasaan menunggu tanpa mengetahui kapan proses berikutnya berlangsung.
Pada akhirnya, sertipikasi tanah bukan hanya persoalan dokumen. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki masyarakat. Karena itu, semakin mudah, cepat, transparan, dan terukur prosesnya, semakin besar pula peluang masyarakat terdorong untuk mendaftarkan tanah mereka.
Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah untuk menjawab persoalan tersebut: masyarakat tidak lagi hanya menunggu, tetapi mengetahui kapan layanan akan dilakukan dan kapan hasil pengukuran ditargetkan selesai.














