Dari perspektif tata kelola pertanahan, kepastian hukum terhadap tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial aset tersebut. Legalitas yang kuat memungkinkan tanah wakaf digunakan secara optimal untuk pembangunan rumah ibadah, lembaga pendidikan, layanan sosial, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Pemerintah menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf juga sejalan dengan agenda reformasi agraria yang menempatkan kepastian hak atas tanah sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.
Melalui sertipikasi, aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memperoleh kepastian status yang dapat mendukung pengelolaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Karena itu, Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan, nadzir, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset keagamaan di Indonesia memiliki legalitas yang kuat dan terhindar dari berbagai potensi sengketa di masa depan.














