Example floating
Example floating
Berita

Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua

Avatar photo
×

Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat Alfred Dominggus Klau dalam rilisan tertulis yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026, menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap hukum acara perdata.

“Pengadilan telah menilai secara objektif bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil. Ini menjadi pelajaran penting bahwa dalam berperkara, bukan hanya soal klaim, tetapi juga soal prosedur hukum yang benar,” tegas Alfred.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Ia juga menambahkan bahwa kliennya, Martinus Leki, sejak awal konsisten mempertahankan haknya secara hukum dan memilih menempuh jalur pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Weoe,Prioritaskan Rumah Layak Huni dan Bantuan bagi Lansia Maria Bano

“Kami menghormati proses peradilan. Putusan ini membuktikan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan opini,” tambahnya.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi Martinus Leki sebagai pihak yang kembali memperoleh perlindungan hukum dalam sengketa lahan di Dusun Berasi, Desa Rabasa Haerain.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Kinerja Pusat dan Daerah dalam Mencapai Target Program Strategis Selama Masa Transisi Pemerintahan

Bagi publik pencari keadilan, dua putusan ini memberi pesan yang jelas:
berganti posisi dari tergugat ke penggugat tidak otomatis mengubah hasil, jika strategi hukum tetap lemah.

Example floating