Kerusakan di wilayah hulu, menurut WALHI, secara langsung mengancam ketahanan air, pangan, dan keselamatan ekologis masyarakat di wilayah hilir, terlebih dalam konteks krisis iklim dan ancaman kekeringan yang kerap melanda Sumba.
WALHI NTT menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal—meskipun dilakukan secara manual—tetap menimbulkan dampak lingkungan serius. Dampak tersebut meliputi deforestasi, rusaknya vegetasi penyangga air, erosi dan longsor di kawasan berbukit, sedimentasi sungai, kerusakan mata air, hingga potensi pencemaran merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas dinilai berisiko mencemari rantai makanan serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Secara hukum, WALHI menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin atau di kawasan konservasi dan kawasan hutan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.














