“Jika memang tidak akan digunakan, lebih baik tanah itu dikembalikan kepada keluarga kami agar dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain,” tambahnya.
Ia berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran yang berwenang di wilayah Kabupaten Belu, dapat segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait status serta rencana pengoperasian Polsek Raimanuk.
Menurutnya, transparansi informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun kekecewaan di tengah masyarakat yang sejak awal telah memberikan dukungan terhadap pembangunan fasilitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kepastian operasional gedung Polsek Raimanuk. Media Reformanews.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait rencana pemanfaatan gedung tersebut.














