Bagi pemerintah, langkah ini bukan sekadar program administratif pertanahan. Sertipikasi tanah wakaf dipandang sebagai instrumen strategis untuk melindungi aset keagamaan, mencegah konflik agraria, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan lembaga sosial keagamaan.
Menteri Nusron Wahid mengatakan Sulawesi Selatan masih memiliki pekerjaan besar dalam menyelesaikan legalisasi aset wakaf. Dari sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, baru sekitar 4.516 bidang yang telah bersertipikat atau setara 24,87 persen.
Angka tersebut masih jauh di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 58 persen.
“Dengan kerja sama MoU ini, semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan tahun depan bisa dikeroyok oleh 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Saya mohon bantuan para rektor agar KKN Tematik ini memiliki indikator kinerja yang jelas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Nusron.














