Example floating
Example floating
Berita

PMKRI Desak Polres Malaka Segera Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Babulu Selatan

Avatar photo
×

PMKRI Desak Polres Malaka Segera Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Babulu Selatan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
PMKRI Desak Polres Malaka Segera Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Babulu Selatan
Ket/foto ( Ketua PMKRI cabang Malaka bersama DPC PMKRI Cabang Malaka)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

PMKRI Desak Polres Malaka Segera Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Babulu Selatan

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

BELU, RFC – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka mendesak Kepolisian Resor (Polres) Malaka agar segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Residivis Berulah Lagi! Ronal Wijaya Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

 

Desakan tersebut disampaikan Presidium GERMAS PMKRI Cabang Malaka, Yan Nabu, melalui pesan WhatsApp kepada Reformanews.com pada Kamis, 13 Agustus 2026.

 

Yan Nabu menyoroti proses hukum terhadap Maria Gaudensiana Boe, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Kandang Ayam BUMDes Renrua Terbengkalai, Anselmus Luan: SPJ Belum Rampung, Hak Aparat Desa Sejak Januari Belum Dibayar

 

Menurut Yan Nabu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban dan keluarga besar korban, khususnya terkait perkembangan serta kepastian proses hukum perkara yang telah berjalan selama lebih dari empat bulan.

Baca Juga :  Rabies Ancaman Nyata! Gubernur Melki Dorong Gerakan Bersama Selamatkan NTT

 

“Mewakili korban dan keluarga besar Antonius Bau, kami merasa sangat kesal dan prihatin. Kami berharap kepada pihak Kepolisian Malaka bahwa karena sudah ada tersangka, kami berharap segera diproses sampai ke persidangan,” ujar Yan Nabu.

Example floating