PMKRI Desak Polres Malaka Segera Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Babulu Selatan
BELU, RFC – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka mendesak Kepolisian Resor (Polres) Malaka agar segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Desakan tersebut disampaikan Presidium GERMAS PMKRI Cabang Malaka, Yan Nabu, melalui pesan WhatsApp kepada Reformanews.com pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Yan Nabu menyoroti proses hukum terhadap Maria Gaudensiana Boe, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan.
Menurut Yan Nabu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban dan keluarga besar korban, khususnya terkait perkembangan serta kepastian proses hukum perkara yang telah berjalan selama lebih dari empat bulan.
“Mewakili korban dan keluarga besar Antonius Bau, kami merasa sangat kesal dan prihatin. Kami berharap kepada pihak Kepolisian Malaka bahwa karena sudah ada tersangka, kami berharap segera diproses sampai ke persidangan,” ujar Yan Nabu.














