Ia mengatakan, keluarga korban mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan cukup lama belum menunjukkan kejelasan mengenai proses selanjutnya, terutama setelah adanya penetapan tersangka.
“Masalah ini sudah berproses lebih dari empat bulan dan penetapan tersangka sudah masuk dua bulan, tetapi kesannya tidak ada penahanan, apalagi sidang di pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pihak kepolisian diharapkan memberikan kejelasan mengenai tahapan penyidikan dan langkah hukum berikutnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PMKRI Cabang Malaka, lanjut Yan Nabu, tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun, desakan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga.
“Kami berharap proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.














