Kala itu, Kelompok Keterwakilan Masyarakat Peduli Desa (KMPD) Renrua mendesak Bupati Belu mencopot Penjabat Kepala Desa Renrua, melakukan restrukturisasi pengurus BUMDes, membuka hasil pemeriksaan Inspektorat kepada publik, mengembalikan aset desa sesuai ketentuan, serta memperbaiki kandang ayam yang dinilai tidak layak.
Namun, berdasarkan pantauan Reformanews.com pada 5 Agustus 2026, kandang ayam BUMDes tersebut masih terlihat terbengkalai. Sementara itu, belum terdapat informasi resmi yang dapat memastikan apakah komitmen pengembalian populasi ayam menjadi 350 ekor beserta penyediaan pakan sesuai RAB telah direalisasikan atau belum.
Anselmus menduga belum tuntasnya penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban BUMDes menjadi salah satu penyebab terhambatnya proses SPJ, yang kemudian berdampak pada belum dibayarkannya hak aparat Desa Renrua hingga saat ini.
Menanggapi pemberitaan terkait kondisi BUMDes dan keterlambatan pembayaran hak aparat desa, Penjabat (Pj) Kepala Desa Renrua, Alfridus Naben, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Rabu (05/08/2026).














