“Pada tahun 2018, sertifikat atas nama Ibu Adela terbit secara diam-diam. Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak pertanahan kepada kami sebagai pemilik ulayat. Bahkan, saat itu tidak ada sidang atau proses yang jelas, tiba-tiba sertifikat sudah dibagikan,” jelasnya.
Simon mengaku, dirinya sempat meminta agar pembangunan di atas tanah sengketa tersebut dihentikan. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap dilanjutkan hingga saat ini.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan maupun penggunaan gedung baru di lokasi tersebut.
“Harapan saya, pembangunan dihentikan dulu sampai masalah ini selesai. Kalau memang nanti sekolah itu tetap mau berjalan, maka harus melalui persetujuan dan penyerahan tanah dari Suku Raokata Leon, bukan dari pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses kegiatan belajar mengajar (KBM) diketahui belum sepenuhnya menggunakan gedung baru yang dibangun di atas lahan sengketa tersebut.














