Kuasa Hukum Desak Polres TTS Tindak Tegas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
BELU, RFC – Kuasa hukum korban dugaan pencemaran nama baik, MA Putra Dapatalu, SH, mendesak penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan kliennya, Nonny L. Krisyanto Liunome. Pernyataan tersebut diterima media Reformanews.com melalui pesan WhatsApp pada Senin, 13 April 2026.
Putra menjelaskan, dirinya mendampingi kliennya sebagai korban dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 310. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP: B / 25 / I / 2026 / Polres TTS / Polda NTT, tertanggal 12 Januari 2026.
Menurut Putra, peristiwa bermula pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 12.50 WITA di mess milik korban di Desa Taneotob, Kecamatan Kuatnana. Saat itu, terlapor berinisial Poybe Sitanggang datang menemui korban yang kala itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Taneotob.














