Example floating
Example floating
Berita

Kuasa Hukum Desak Polres TTS Tindak Tegas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Desak Polres TTS Tindak Tegas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Kuasa Hukum Desak Polres TTS Tindak Tegas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum Desak Polres TTS Tindak Tegas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kuasa Hukum Desak Polres TTS Tindak Tegas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

BELU, RFC – Kuasa hukum korban dugaan pencemaran nama baik, MA Putra Dapatalu, SH, mendesak penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan kliennya, Nonny L. Krisyanto Liunome. Pernyataan tersebut diterima media Reformanews.com melalui pesan WhatsApp pada Senin, 13 April 2026.

Baca Juga :  PMKRI Kutuk Keras Mogok Dokter Spesialis RSUD Mgr. Gabriel Manek, Desak Sanksi Tegas

Putra menjelaskan, dirinya mendampingi kliennya sebagai korban dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 310. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP: B / 25 / I / 2026 / Polres TTS / Polda NTT, tertanggal 12 Januari 2026.

Baca Juga :  GMNI Belu Kritik Aksi Mogok Dokter: “Pelayanan Rakyat Tidak Boleh Dikorbankan”

Menurut Putra, peristiwa bermula pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 12.50 WITA di mess milik korban di Desa Taneotob, Kecamatan Kuatnana. Saat itu, terlapor berinisial Poybe Sitanggang datang menemui korban yang kala itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Taneotob.

Example floating