Salah satu guru, Theodorus Kiik, menilai distribusi guru PPPK tidak mempertimbangkan kebutuhan riil di sekolah.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka seharusnya mendistribusikan guru PPPK ke sekolah yang benar-benar membutuhkan, bukan ke sekolah yang rombongan belajarnya sudah terisi, meskipun oleh guru honorer,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).
Theo, yang juga merupakan guru kelas IV, mengaku kebijakan tersebut tidak hanya merampas haknya sebagai guru honorer, tetapi juga mengancam masa depannya sebagai pendidik profesional. Ia diketahui telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 27 Desember 2025.
“Distribusi ini bukan hanya merampas hak, tetapi juga membunuh karier saya sebagai guru muda,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SD Inpres Anametan, Theresia Mera, S.Pd., Gr, menyatakan pihak sekolah tidak memiliki ruang untuk menolak kehadiran guru PPPK karena mereka datang dengan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah.
“Saya terima guru PPPK karena mereka membawa SK. Kalau ditolak, saya bisa dianggap melawan pimpinan daerah,” ungkapnya saat rapat penerimaan guru PPPK dan pembagian tugas, Sabtu (6/3/2026).














