Ia menegaskan bahwa penarikan retribusi seharusnya dikelola secara baik, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, praktik tersebut berpotensi berubah menjadi pungutan ilegal yang membebani masyarakat.
“Penarikan retribusi harus dikelola dengan baik dan transparan sehingga memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Jangan sampai terminal dijadikan sarana premanisme atau pungutan ilegal yang memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, PMKRI Atambua mendesak pemerintah daerah agar segera mencopot oknum yang terbukti melakukan pungutan liar. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik tersebut akan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Kami meminta pemerintah segera mencopot pihak yang melakukan pungli. Jika dibiarkan, ini akan berdampak buruk bagi masyarakat Kabupaten Belu, terutama bagi para sopir bemo yang menggantungkan hidup dari profesi tersebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penarikan retribusi di terminal, serta mendorong pihak Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk lebih transparan dalam pengelolaan retribusi.














