RUU Reforma Agraria Dibahas, ATR/BPN Soroti Lima Persoalan Utama
JAKARTA, RFC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan untuk memastikan substansi RUU mampu menjadi landasan dalam menangani berbagai persoalan agraria.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi persoalan sekaligus kebutuhan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy.














