Example floating
Example floating
Berita

Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas

Avatar photo
×

Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas
Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas

BELU, RFC – Pengacara muda asal Kabupaten Belu, Ma Putra Dapatalu, SH, mendampingi kliennya, Nonny L. Krisyanto Liunome, mendatangi Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS) guna menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum jurnalis berinisial E.B.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Pernyataan tersebut diterima media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/04/2026) Oleh Ma Putra Dapatalu,SH.

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Unhan: Babinsa Silawan Latih Kadet Budidaya Anggur di Green House Atambua

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP: B/23/1/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026. Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 482 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.

Baca Juga :  Mahasiswi STKIP Sinar Pancasila Betun Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Malaka

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, terlapor E.B menghubungi korban untuk mengajak bertemu di salah satu rumah makan di Kota Soe dengan dalih membahas suatu persoalan.

Example floating