Example floating
Example floating
Politik

Simak Penjelasan Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Avatar photo
×

Simak Penjelasan Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Reporter: Sandra |  Editor: Redaksi
kotak kosong

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jakarta, ReformaNews.Com – Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa terdapat 37 wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal dalam Pilkada kali ini.

“Dalam rekapitulasi wilayah dengan satu pasangan calon, sebelumnya ada 44 daerah. Namun, setelah ada putusan MK dan kami membuka kembali proses pendaftaran, saat ini totalnya menjadi 37 wilayah, mengalami penurunan sebanyak 7 daerah,” ungkap Komisioner KPU RI, August Mellaz, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (23/9/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dengan demikian, sebanyak 37 wilayah di Indonesia akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan sistem pasangan tunggal versus kotak kosong. Lalu, bagaimana mekanisme kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Baca Juga :  Bantah Isu Dipaksakan! Aurum Titu Eki: Saya Hadir untuk Membangun Kabupaten Kupang

Pasangan Tunggal vs Kotak Kosong

Dalam Pilkada biasanya terdapat dua atau lebih pasangan calon, tetapi ada kalanya hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri. Dalam hal ini, pemilih hanya akan menemukan satu pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Dukungan Tulus dari Besipae: Masyarakat Siap Menangkan Paket Ansy-Jane di TTS

Artinya, pada saat pemungutan suara, pemilih akan mencoblos surat suara yang mencantumkan pasangan tunggal dan kolom kosong. Jika pemilih setuju dengan pasangan calon tersebut, maka mereka dapat mencoblos gambar pasangan calon. Namun, jika tidak setuju, mereka bisa memilih kolom kosong.

Baca Juga :  Cak Imin Perkenalkan Gielbran Muhammad Noor Eks Ketua BEM UGM Menjabat Wakil Ketua Harian PKB

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Pengaturan mengenai kotak kosong dalam Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Berikut adalah ketentuan mengenai kotak kosong dalam kondisi pasangan calon tunggal:

Example floating