Jakarta, ReformaNews.Com – Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa terdapat 37 wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal dalam Pilkada kali ini.
“Dalam rekapitulasi wilayah dengan satu pasangan calon, sebelumnya ada 44 daerah. Namun, setelah ada putusan MK dan kami membuka kembali proses pendaftaran, saat ini totalnya menjadi 37 wilayah, mengalami penurunan sebanyak 7 daerah,” ungkap Komisioner KPU RI, August Mellaz, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (23/9/2024).
Dengan demikian, sebanyak 37 wilayah di Indonesia akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan sistem pasangan tunggal versus kotak kosong. Lalu, bagaimana mekanisme kotak kosong dalam Pilkada 2024?
Pasangan Tunggal vs Kotak Kosong
Dalam Pilkada biasanya terdapat dua atau lebih pasangan calon, tetapi ada kalanya hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri. Dalam hal ini, pemilih hanya akan menemukan satu pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Artinya, pada saat pemungutan suara, pemilih akan mencoblos surat suara yang mencantumkan pasangan tunggal dan kolom kosong. Jika pemilih setuju dengan pasangan calon tersebut, maka mereka dapat mencoblos gambar pasangan calon. Namun, jika tidak setuju, mereka bisa memilih kolom kosong.
Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
Pengaturan mengenai kotak kosong dalam Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Berikut adalah ketentuan mengenai kotak kosong dalam kondisi pasangan calon tunggal:














