Koordinasi dengan BKN dan Kementerian Keuangan
Jeriko juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan terkait masalah ini. Kedua lembaga tersebut menyetujui prosedur yang dilakukan oleh Pemkot Kupang, sehingga tidak ada masalah yang berlarut-larut terkait dana PPPK di Kota Kupang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan Kemenkeu, dan mereka setuju dengan prosedur yang kami lakukan. Tidak ada masalah lagi terkait dana PPPK,” pungkas Jeriko.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Dengan penjelasan ini, Jeriko berharap masyarakat dapat memahami bahwa dana PPPK sebesar Rp33,8 miliar tersebut telah dialokasikan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya kerugian negara.














