Example floating
Example floating
Politik

Jeriko Tegaskan Dana PPPK Rp33,8 Miliar Tidak Hilang, Telah Dialokasikan ke Dinas Sebelum Aturan Teknis Kemenkeu

Avatar photo
×

Jeriko Tegaskan Dana PPPK Rp33,8 Miliar Tidak Hilang, Telah Dialokasikan ke Dinas Sebelum Aturan Teknis Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
Jeriko pastikan Dana PPPK Rp33,8 miliar tidak hilang, sudah dialokasikan ke dinas terkait
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024-2029, Jefri Riwu Kore dan Lusia Adinda Leburaya (Jeriko-Adinda)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Koordinasi dengan BKN dan Kementerian Keuangan

Jeriko juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan terkait masalah ini. Kedua lembaga tersebut menyetujui prosedur yang dilakukan oleh Pemkot Kupang, sehingga tidak ada masalah yang berlarut-larut terkait dana PPPK di Kota Kupang.

Baca Juga :  “Menjaga Demokrasi dari Wehali”: Gerindra dan Bawaslu Malaka Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan Kemenkeu, dan mereka setuju dengan prosedur yang kami lakukan. Tidak ada masalah lagi terkait dana PPPK,” pungkas Jeriko.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dengan penjelasan ini, Jeriko berharap masyarakat dapat memahami bahwa dana PPPK sebesar Rp33,8 miliar tersebut telah dialokasikan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya kerugian negara.

Example floating