“Kalau mau kritik, kritik kebijakannya. Jangan menyerang simbol negara atau kehormatan pribadi. Itu bukan keberanian, itu kebablasan,” sentil Ferross.
Ia menilai, tindakan seperti itu berpotensi memberi contoh yang kurang baik bagi generasi muda, khususnya mahasiswa yang selama ini dikenal sebagai agen perubahan dan penjaga moral bangsa.
“Mahasiswa itu pilar intelektual. Kalau yang ditampilkan hanya sensasi, tanpa gagasan dan tanpa etika, maka demokrasi kehilangan kualitasnya,” ujarnya.
Ferross juga mengingatkan bahwa budaya demokrasi Indonesia harus tetap berpijak pada nilai-nilai adab dan penghormatan. Ia mengibaratkan hubungan antara rakyat dan pemimpin seperti anak dan orang tua.
“Seorang anak boleh menegur orang tuanya kalau salah, tetapi tidak layak merendahkan. Begitu juga rakyat terhadap pemimpinnya. Kritik itu hak, tapi adab adalah kewajiban,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum positif Indonesia melalui KUHP dan Undang-Undang ITE juga mengatur batas-batas kebebasan berekspresi, terutama terkait penghinaan, ujaran kebencian, dan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.














