Opini

Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

Reporter: Yos Bataona  |  Editor: Redaksi
polri-dalam-rel-kerakyatan-dan-konstitusi-pilar-demokrasi-hukum-dan-kemanusiaan

Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan teks dan frasa “penegakan hukum” dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 hanya ditemukan dan hanya ada dalam teks narasi dan materi substansi mengenai POLRI. Ditemukan dan ada juga mengenai institusi lain dalam UUD NRI Tahun 1945. Khususnya dalam BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), pasal 24 ayat 1, yaitu : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Teks narasi dan makna konstitusi tersebut, meletakkan dan menumbuhkan sebuah dan serangkaian sistem dan proses peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Perspektif dan terminologi amanat dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 mengenai POLRI, khususnya dalam konteks dan kerangka penegakan hukum, pada dasarnya bersifat substansial dan berkategori konstitusional. Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, telah mengamanatkan, menentukan, dan mengatur “secara langsung” mengenai penyelenggaraan penegakan hukum oleh institusi POLRI. Ekosistem penegakan hukum oleh POLRI, sudah diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dengan jelas dan tegas secara normatif strategis prinsipil dalam konstitusi.

Exit mobile version