Penulis : *Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri)*
Reformanews.Com, Opini – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) memegang peran sentral dan konstitusional dalam sistem kenegaraan Indonesia. Tak sekadar aparat penegak hukum, POLRI adalah institusi yang eksistensi, status, dan kedudukannya dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ini menempatkan POLRI dalam kedudukan yang luhur dan strategis, sebagai salah satu tiang utama penyangga Negara Demokratis Konstitusional Indonesia.
Berbeda dengan banyak institusi lainnya, hanya sedikit lembaga di republik ini yang nomenklaturnya secara eksplisit diamanatkan dalam UUD 1945. POLRI termasuk yang istimewa dalam hal itu. Maka dari itu, keberadaan POLRI bukan sekadar perangkat negara, tetapi simbol dari Kedaulatan Rakyat, penjaga nilai-nilai Demokrasi, Konstitusi, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia.
