Jakarta, Reformanews.com – Di tengah upaya masif pemerintah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, sebuah ironi besar muncul ke permukaan: ratusan ribu hektare kawasan industri di Indonesia masih belum tersentuh pembangunan. Penyebabnya? Tata ruang yang belum sepenuhnya siap mengeksekusi peluang tersebut.
Dalam Dialog Nasional Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Kamis (19/6/2025), Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menyoroti langsung persoalan krusial tersebut.
“Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Padahal, potensi untuk investasi sangat besar,” ujar Suyus.
Berdasarkan data resmi dari Kementerian ATR/BPN:
- Pulau Jawa: 350.539 hektare kawasan industri → baru 34.000 hektare dimanfaatkan (±9,75%)
- Pulau Sumatera: 185.412 hektare kawasan industri → baru 13.000 hektare dimanfaatkan (±7%)
Angka-angka ini mengindikasikan bahwa lebih dari 480 ribu hektare lahan industri saat ini “tersandera”, menunggu kejelasan izin, sistem, dan kepastian hukum.
Apa yang Salah?
Dirjen Suyus memetakan sejumlah masalah utama yang menjadi penghambat optimalisasi kawasan industri di Indonesia:
