Kemudian institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat”. Perspektif pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut juga, harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan pula secara berarti dan berdampak. Terutama bagi keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Juga dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menegakkan hukum.
Selanjutnya institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab “menegakkan hukum”. Mengenai pengertian, pemahaman, dan penjiwaan tersebut mesti pula berlangsung secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Tentu dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
Institusi POLRI memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang saling terkait untuk menguati dan memaknai “misi luhur, misi mulia, dan misi suci” POLRI. Terutama dalam menyelenggarakan dan menunaikan tugas pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara. “Kepemilikan” yang saling terkait tersebut di atas, pada dasarnya hanya menjadi berarti, dan baru menjadi bermakna ketika diabdikan dan diperuntukkan secara positif dan efektif. Diperuntukkan bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia Raya. Keberartian dan kebermaknaan tersebut menjadi terbangun dan menumbuh ketika diorientasikan untuk menuju dan mencapai Tujuan Nasional NKRI.
