Opini

Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

Reporter: Yos Bataona  |  Editor: Redaksi
polri-dalam-rel-kerakyatan-dan-konstitusi-pilar-demokrasi-hukum-dan-kemanusiaan

POLRI sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain.

Materi Tujuan Nasional tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan “Negara” harus senantiasa bertugas dan bertanggungjawab untuk “Hadir” melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara) untuk melaksanakan setiap dan segala hak-hak konstitusional masyarakat. Pelaksanaan dan penggunaan hak-hak konstitusional tersebut, mesti dijamin sepenuhnya dan sejatinya oleh Negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Sehingga berlangsung dengan baik, benar ; dan terlaksana secara aman, nyaman, lancar, dan berhasil.

Exit mobile version