POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut bersifat amanat dan berkategori ketentuan yang memiliki dasar legitimasi yang kuat dan mempunyai landasan konstitusi yang tinggi bagi POLRI. Pernyataan jelas dan tegas tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan keseluruhan civitas dan ekosistem POLRI mengorganisasikan pembangunan, penataan, pemeliharaan Sistem Keamanan dan Ketertiban Umum bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pembangunan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berbasis pada tumbuhnya dan terbangunnya stabilitas politik dan keamanan. Perspektif dan terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam pengertian, pemahaman, penjiwaan, dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara luas, dalam, tinggi, lengkap, dan utuh. Hakekatnya dan intisarinya adalah “Politik Negara dan Keamanan Negara”. Institusi POLRI dengan demikian memperoleh legalitas formal dan mendapat legitimasi konstitusional menunaikan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan dan ketertiban umum (masyarakat).
