Putusan MK tentang batas usia notaris hingga 70 tahun memberikan harapan baru bagi notaris senior untuk tetap berkontribusi dalam memberikan layanan hukum. Namun, tanpa adanya regulasi pelaksana yang jelas, ada risiko ketidakpastian di lapangan. Di sisi lain, putusan MK soal usia capres-cawapres menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, putusan MK bisa langsung diimplementasikan tanpa menunggu revisi regulasi. Kepastian hukum memang bersifat dinamis, tetapi harus tetap menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak. Dalam konteks ini, peran pemerintah dan DPR sangat penting untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan regulasi yang tepat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan dapat terwujud dengan baik.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising














